2 Tim Kemenkumham Jateng Diterjunkan Guna Audit Kepatuhan PMPJ NOTARIS

    2 Tim Kemenkumham Jateng Diterjunkan Guna Audit Kepatuhan PMPJ NOTARIS
    2 Tim Kemenkumham Jateng Diterjunkan Guna Audit Kepatuhan PMPJ NOTARIS

    BANYUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali “menerjunkan” tim untuk melakukan audit kepatuhan notaris mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site), Rabu (22/11).

    Tidak tanggung-tanggung, dua tim sekaligus diturunkan dalam aksi kali ini.

    Tim pertama, dikomandoi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan. Tim ini menggandeng Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kedua Utara dan Purbalingga. Mereka melakukan audit kepada 2 orang Notaris Purbalingga dan Banjarnegara yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.

    Sementara Tim kedua dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. Pada pelaksanaannya, Tim ini bekerjasama dengan MPD Notaris Banyumas. Sasarannya, 2 Notaris di Kabupaten tersebut.

    Di beberapa kesempatan, Agustinus Yosi meminta Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku dan dapat mengindentifikasi setiap pengguna jasa kenotariatan yang diberikan.

    Ia juga mengungkapkan, PMPJ terhadap Notaris merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya, yang merupakan bagian penting dari manajemen risiko.

    Sebagaimana diketahui, PMPJ merupakan langkah preventif, sekaligus bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

    PMPJ sebagai upaya antisipatif, untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.

    PMPJ terhadap Notaris merupakan sarana peningkatan kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Kenotariatan, sehingga notaris tidak menjadi bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme.

    kumhamsemakinpasti kemenkumhamri kanwilkemenkumhamjateng tejoharwanto
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Dorong Pelaku Ekonomi...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Pagi, Kasubsie Pengelolaan Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Semangat Gotong Royong: Pembangunan Jalan Makadam TMMD Hampir Rampung di Blora

    Ikuti Kami